LABUHANBATU UTARA I infoseputarsumut.com – Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Agus Kurniawan Siagian alias Ucok (26) diamankan petugas saat diduga melakukan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Ringo-Ringo, Desa Pangkalan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (31/5/2026).
Tersangka merupakan warga Dusun Ringo-Ringo, Desa Pangkalan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA DM Manik, SH, bersama BRIPKA P. Simanjuntak, BRIGADIR S. Keliat, BRIGADIR S. Harahap, dan BRIPDA B. Panjaitan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, SH, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Ringo-Ringo.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Aek Natas. Atas perintah Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, SH, MH, tim melakukan penyelidikan dan pencarian di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika, ujar AKP Aswin.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di areal perkebunan sawit. Tim kemudian diketahui penyergapan dan pengamanan pria tersebut yang bernama Agus Kurniawan Siagian alias Ucok.
Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan bukti barang berupa lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,40 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip besar berisi sejumlah klip plastik ukuran sedang dan kecil, satu buah mancis warna ungu, satu kaleng rokok Surya, satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral, satu pengukur elektrik, satu kaca pireks, satu kebocoran plastik, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diperkirakan berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, kata AKP Aswin.
Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil terungkap. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP Aswin Irwan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.














Leave a Reply