LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan di Jembatan Sei Rakyat, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (14/7/2026).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama personel Unit Reskrim setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi premanisme yang meresahkan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Hasilnya, polisi mendapati seorang pria menghentikan kendaraan dengan cara membentangkan sebatang bambu yang pada ujungnya dipasangi kain berwarna hijau dan merah. Setiap kendaraan yang hendak melintas diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Saat pemantauan berlangsung, petugas menyaksikan seorang pengemudi truk menyerahkan uang sebesar Rp2.000 kepada pelaku. Setelah dimintai keterangan, pengemudi bernama Syahril Siregar mengaku keberatan karena praktik pungutan liar tersebut kerap dialaminya setiap kali melintasi Jembatan Sei Rakyat.
Berdasarkan pengaduan korban, petugas kemudian mengamankan pelaku yang diketahui berinisial LS (42), warga Dusun I, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu batang bambu yang digunakan untuk menghalangi kendaraan, satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap korban, serta uang tunai sebesar Rp72.000 yang diduga berasal dari praktik pungutan liar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Segala bentuk premanisme, termasuk pungutan liar di jalan umum, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindakan serupa di wilayah hukum Polsek Panai Tengah,” tegas Kapolsek.














Leave a Reply