LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Link Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga pria dewasa dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial PHP (29), S (48), dan IH (31). Mereka berasal dari wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kegiatan GSN tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Link Perdamean diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika sekaligus tempat mengonsumsi sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penindakan dan mengamankan tiga pria yang berada di tempat tersebut.
Petugas Sita Sabu dan Peralatan Penggunaan Narkotika
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kaca pirex berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram, satu alat isap bong, dua buah mancis, serta satu alat sekop yang terbuat dari pipet.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga pria tersebut menyebutkan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan COY, untuk digunakan.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi guna menemukan pria yang disebut tersebut. Namun, hingga kegiatan berlangsung, keberadaan COY belum berhasil ditemukan.
Pondok dan Terpal Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan juga membakar pondok, terpal, dan sejumlah barang lainnya yang menurut keterangan petugas sengaja disiapkan untuk dijadikan tempat penyalahgunaan serta transaksi narkotika.
Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kegiatan Grebek Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari upaya penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), sekaligus tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.














Leave a Reply