LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Kriminal mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang Januari hingga awal Februari 2026. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/2/2026), jajaran kepolisian mengumumkan total 39 kasus tindak pidana berhasil diungkap dengan puluhan tersangka diamankan.
Rilis tersebut dipimpin jajaran Sat Reskrim wilayah , sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian kepada masyarakat.
Januari 2026: 33 Kasus Terungkap
Sepanjang Januari, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 33 kasus dengan 38 tersangka, didominasi tindak pidana umum.
Rinciannya meliputi:
- Pencurian dengan pemberatan (Curat)
- Pencurian dengan kekerasan (Curas)
- Pencurian biasa
- Penganiayaan
- Penggelapan
Selain itu, Unit Pidana Khusus (Pidsus) menangani satu kasus penggelapan, sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani sejumlah perkara kekerasan dan tindak asusila.
Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, hasil kebun sawit, peralatan tajam, hingga perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Awal Februari: 6 Kasus Tambahan
Memasuki Februari hingga 10 Februari 2026, polisi kembali mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka. Kasus yang ditangani meliputi pencurian, penganiayaan, dan penggelapan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil, baterai, tandan buah sawit, serta sejumlah alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penegakan hukum akan terus kami tingkatkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” ujar perwakilan Sat Reskrim saat konferensi pers.
Polres Labuhanbatu memastikan seluruh tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan berkas perkara dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Laporan: Erin













Leave a Reply