LABUHANBATU infoseputarsumut.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui jajaran Polsek Bilah Hilir menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/IV/2026/SPKT/Sek. Bilah Hilir/Res. Labuhanbatu/Polda Sumut, tertanggal 22 April 2026, dengan pelapor atas nama Ida Wati (41), seorang ibu rumah tangga, warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 23.10 WIB di Dusun Sei Tampang. Saat itu, korban hendak masuk ke rumah melalui pintu garasi samping, ketika tiba-tiba seorang pelaku yang menggunakan masker langsung merampas tas milik korban.
Dalam aksinya, pelaku menarik tas yang diselempangkan di tubuh korban hingga korban terjatuh, bahkan sempat menendang korban sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai, barang-barang berharga, serta surat penting dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp64 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama yakni Muhammad Fani Afandi alias Pani (26). Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian (DPO). Selain itu, pelaku juga mengungkap keterlibatan Ilham Sidik alias Si Il (32), yang mengetahui kejadian tersebut dan turut membantu menyembunyikan barang bukti.
Selanjutnya, pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan Ilham Sidik. Ia mengakui menerima uang sebesar Rp700 ribu dari pelaku utama sebagai imbalan untuk menjaga kerahasiaan serta ikut menyembunyikan barang bukti di areal kebun kelapa sawit milik warga.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu tas warna hitam, kunci mobil, beberapa buku tabungan bank, kartu ATM dan kartu debit, tiga dompet kecil, tiga unit handphone, serta STNK mobil milik korban. Selain itu, turut diamankan barang bukti dari korban berupa kotak handphone dan tali tas yang terputus.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Laporan: Erin











Leave a Reply