LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan vape yang mengandung cairan etomidate merek Yakuza di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pegawai lapas turut diamankan bersama sejumlah warga binaan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH, MH, bersama Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting, Katim I Unit I Bripka Syahputra, SH, dan Katim II Unit I AIPTU Sumedi, SH.
Kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkotika jenis sabu dan vape mengandung cairan etomidate di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pegawai lapas berinisial AI (Ahmad Ilham) di halaman Kantor Lapas Labuhan Bilik. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 8,16 gram, lima butir pil ekstasi seberat 1,60 gram bruto, beberapa liquid vape yang diduga mengandung etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game, serta sejumlah perangkat vape dan telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution yang diketahui akan segera bebas menjalani masa hukuman.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak Lapas Kelas III Labuhan Bilik. Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim Satres Narkoba melakukan pemeriksaan di dalam lapas dan menemukan kembali narkotika jenis sabu serta vape mengandung etomidate yang dikuasai oleh seorang warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole (36).
Dari tangan Prayetno, petugas menyita enam bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 250 gram, sepuluh bungkus liquid vape merek Yakuza XL yang mengandung etomidate, plastik klip kosong, lakban, tisu pembungkus, plastik kresek hitam, serta sebuah bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Selain Prayetno, petugas juga mengamankan lima warga binaan lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lapas. Kelima warga binaan tersebut masing-masing berinisial YIM alias Iza, IH alias Ibnu, S alias Brewok, MHM alias Tua, dan SN alias Wek.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Prayetno mengaku memperoleh sabu dan liquid vape mengandung etomidate tersebut dari seorang penghuni lapas lainnya yang berinisial FN.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lapas tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik dari dalam maupun luar lapas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tegas AKP Hardiyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur penyesuaian ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.














Leave a Reply