LABUHANBATU UTARA | infoseputarsumut.com – Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak kejahatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si., di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (20/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., MIP, para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, serta sejumlah insan pers.
Kasus tersebut terjadi di areal perkebunan kelapa sawit Blok K-33 yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., SIK, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban Luis David Hutabarat bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian. Pada saat itu, beberapa orang berupaya menghentikan korban hingga terjadi kejadian yang berakhir pada dugaan dibuat terhadap sejumlah korban.
Berdasarkan keterangan Saksi, korban Luis David Hutabarat sempat bertemu dengan salah satu pelaku tak terduga berinisial BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah itu korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan dirinya terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Hasil otopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru, jelas AKP Jihad .
Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya yakni Doni Romadan dan Sutomi juga mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Doni mengalami luka bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, dan sejumlah luka lecet.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Tersangka BD dijerat terkait dugaan tindak pidana kejahatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara KMH dan IFK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya juga menjelaskan bahwa satu orang berinisial BDL yang merupakan anggota aktif TNI AD telah menyerahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai kewenangan yang berlaku.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan oleh penyidik, mulai dari otopsi terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penuntutan tersangka hingga diasingkan terhadap BD, KMH, dan IFK.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pelanggaran secara bersama-sama terhadap orang.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beroperasi dengan aman tanpa adanya kendala maupun keresahan. Yakinlah bahwa kami dari TNI, Kodim, Polres, dan Subdenpom akan melakukan penindakan hukum secara profesional sehingga masyarakat dapat merasa tenang dan percaya kepada aparat penegak hukum,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menegaskan, tersangka BD merupakan purnawirawan atau pensiunan TNI AD yang telah memasuki masa tugas purna sejak 1 April 2026.
“Sejak tanggal tersebut yang bersangkutan telah berstatus sipil dan menjalankan tugas di PT APN. Oleh karena itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil,” jelas Dandim.
Di sisi lain, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara terkait dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial BDL.
Menurutnya, Subdenpom telah menerima laporan polisi baru dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI tersebut dalam peristiwa yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.














Leave a Reply