LABUHANBATU UTARA I infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial UCOK alias UCOK (25) diamankan petugas dalam penindakan yang dilakukan di Jalan Alternatif Dusun I PT Binanga Karya, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.45 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H., bersama personel AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., AIPDA Erick R. Sitepu, BRIPKA Rahmad R. NST dan BRIGADIR Afriadil S.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,32 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kampung Pajak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah lokasi perkebunan sawit yang dijadikan tempat aktivitas pelaku,” ujar AKP Aswin Irwan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan kembali. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama panggilan Amin yang merupakan warga Kampung Pajak dan kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Terhadap pemasok narkotika masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” tambah AKP Aswin.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.













Leave a Reply