putarsumut.com LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga di Pasar Batu Ajamu, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MUSLIM PASARIBU alias LIM (29) dan TONI FRANS SINAGA alias TON (31). Keduanya merupakan warga Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, yang berprofesi sebagai petani.
Penangkapan dilakukan oleh Tim I Unit I Satres Opsnal Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting bersama personel lainnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,85 gram. Selain itu, juga diamankan dua klip plastik kosong, satu plastik warna hijau pembungkus sabu, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BK 6694 JAE, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Awin Irwan SH menjelaskan, menyebarkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan perkebunan sawit di Pasar Batu Ajamu sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan sejak sore hari. Sekitar pukul 19.35 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika,” ujar AKP Awin Irwan.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu bungkusan plastik warna hijau yang diduga berisi sabu dari tangan kiri tersangka TONI FRANS SINAGA alias TON.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berada di wilayah Ajamu. Keduanya juga mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih tiga bulan di kampung mereka.
“Petugas masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika berinisial R yang diduga berada di wilayah Ajamu,” tambah AKP Awin Irwan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam anggota peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan terkait aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.













Leave a Reply