LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 58 tahun diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penindakan yang dilakukan di Jalan K.H Dewantara, Kelurahan Seoldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Abdul Manap Hasibuan alias Manab (58), seorang buruh harian lepas warga Jalan K.H Dewantara, Kelurahan Seoldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan oleh Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir S.H bersama personel AIPDA Feri C. Sembiring S.H., BRIGADIR Afriadil Siregar, dan BRIPTU Yudi Septiawan Lubis.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram.
Selain itu, polisi turut menyita tiga bungkus plastik klip sedang kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu kotak rokok merk Saga, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Awin Irwan S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Team Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam rumah pelaku,” ujar AKP Awin Irwan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kembali.
Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial I yang disebut merupakan warga Rantauprapat dan saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Terhadap pemasok narkotika tersebut masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” tambah AKP Awin Irwan.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.













Leave a Reply