LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Sidang praperadilan terkait kasus viral dengan pemohon AHMAD ALFIANSYAH alias DEDEK resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (26/5/2026).
Sidang dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN-RAP tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat mulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Hilda Hilmia Dimiati, SH memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” demikian isi putusan sidang.
Pemohon praperadilan diketahui atas nama Ahmad Alfiansyah alias Dedek dengan kuasa hukum Halomoan Panjaitan, SH dan Siti Rahma Sitepu, SH.
Sementara pihak termohon yakni KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRES LABUHANBATU Cq KASAT RESKRIM POLRES LABUHANBATU, diwakili kuasa hukum IPTU L. Pandiangan, SH, IPTU Fajar Siddik, SH, dan AIPDA Lamroh Sinaga, SH.
Objek permohonan praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa putusan pengadilan tersebut menunjukkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi terkait dengan adanya kegiatan praperadilan yang di mana di sini pemohonnya adalah inisial AA alias Dedek yang selaku kuasa hukumnya adalah Halomoan Panjaitan, S.H. dan Siti Rahma Sitepu dengan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yakni menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, yang mana di sini artinya bahwasanya apa yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu itu sudah sesuai dengan SOP penyelidikan maupun penyidikan yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sidang tersebut turut dihadiri Panitera Pengganti Sarbanta Simanjuntak, SH. Situasi selama persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.













Leave a Reply