LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Personel Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda di areal pinggiran rel kereta api Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/5/2026).
Pelaku yang diamankan berinisial DR (21), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram serta satu buah mancis.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pinggiran rel kereta api Kelurahan Marbau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Marbau memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial DR sedang berada di sekitar areal pinggiran rel kereta api. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah mancis yang diduga baru digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu. Tidak berhenti sampai di situ, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disembunyikan di sela batang pohon kelapa sawit, sekitar dua meter dari posisi pelaku saat diamankan.
Saat diinterogasi, DR mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, DR dibawa ke Polsek Marbau untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu beserta jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polres Labuhanbatu berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika.












Leave a Reply