LABUHANBATU UTARA | infoseputarsumut.com – Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kualuh Hulu kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial HA alias G (37) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, diamankan polisi di Dusun II, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (7/9/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Desa Londut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., kemudian melakukan pemantauan hingga melihat seorang pria yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga.
Di dalam dompet tersebut terdapat 11 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut terdiri dari 10 bungkus plastik klip transparan kecil dan satu bungkus plastik klip transparan sedang, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,13 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kecil kosong, satu unit handphone Vivo warna biru, satu dompet kecil bermotif bunga serta uang tunai Rp260.000.
Mengaku Sabu Miliknya
Saat menjalani pemeriksaan awal, HA alias G mengakui identitasnya. Ia juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Kepada penyidik, tersangka menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K, yang disebut berdomisili di wilayah Kabupaten Asahan.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap sumber barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Polres Labuhanbatu akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar AKP Aswin.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
(Redaksi)












Leave a Reply