LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang dibawa menggunakan bus angkutan umum Antar Lintas Sumatera (ALS). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.R. alias R (26) yang diduga berperan sebagai kurir.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).
Tersangka M.R. alias R diamankan pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya bus ALS yang membawa seorang penumpang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan bus ALS yang dimaksud dan menghentikannya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Duduk di Kursi Nomor 27
Setelah bus dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang beserta barang bawaan. Kecurigaan kemudian mengarah kepada M.R. alias R yang diketahui duduk di kursi nomor 27.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas ransel berwarna hijau milik tersangka, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat 3.870 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua bungkus busa atau gabus berwarna cokelat dan putih, satu tas ransel hijau, satu unit handphone Oppo A95, satu tas sandang hitam, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu lembar tiket bus ALS.
Sabu Disebut Dibawa dari Malaysia Menuju Lampung
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku narkotika tersebut diterima dan dibawa dari Malaysia atas suruhan seseorang yang disebut merupakan warga negara Malaysia.
Sabu tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai, dengan tujuan akhir Lampung.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku mendapatkan uang jalan sebesar Rp3 juta. Selain itu, apabila barang tersebut berhasil sampai ke Lampung, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar.
Dengan jumlah sabu sekitar 4 kilogram, tersangka disebut dijanjikan imbalan sekitar Rp80 juta.
Diperkirakan Selamatkan 38.700 Jiwa
Kapolres Labuhanbatu menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut memiliki dampak besar dalam upaya mencegah peredaran narkotika.
Dari barang bukti sabu seberat 3.870 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan narkotika tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 38.700 orang, dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang.
Sementara nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, M.R. alias R dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
TNI-Polri dan Pemerintah Apresiasi Pengungkapan
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang berada di lapangan dan berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku peredaran narkoba. Sinergitas TNI dan Polri harus terus diperkuat dalam upaya memberantas narkotika,” ujar Dandim.
Apresiasi juga disampaikan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M. Ia menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu dalam mengungkap serta memberantas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro, S.KM., M.Kes., turut mengapresiasi sinergitas TNI dan Polri. Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat agar angka peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara dapat ditekan.
Dukungan juga disampaikan perwakilan masyarakat, Ustadz M. Tengku Alfan, S.E. Ia memberikan doa dan dukungan kepada Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu, BNN Labuhanbatu, serta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam upaya memberantas narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan 3,87 kilogram sabu tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolres.
Polres Labuhanbatu memastikan upaya penyelidikan dan penindakan akan terus ditingkatkan, termasuk memperkuat sinergitas bersama TNI, BNN, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.















Leave a Reply