LABUHANBATU UTARA I infoseputarsumut.com – Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Sopian alias Pian (49) diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di areal perkebunan kelapa sawit, Dusun IV Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (31/5/2026).
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun II Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Ilal, S.E., S.H., atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit di Desa Sidua-dua.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang menunggu calon pembeli,” ujar AKP Aswin.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram. Barang haram tersebut diketahui disimpan pelaku di dalam topi yang dikenakannya.
Selain sabu, petugas juga menyita satu paket plastik klip besar dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam, uang tunai sebesar Rp145 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu buah topi warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Iman yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” jelas AKP Aswin.
Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Aswin Irwan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.














Leave a Reply