LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Polres Labuhanbatu mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).
Press release dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan dengan memperkuat sinergi bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., para pejabat utama Polres Labuhanbatu, serta sekitar 50 orang dari unsur LSM dan insan pers.
Sita 30 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MI (62), warga Kota Medan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 30 bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30 kilogram.
Selain itu, petugas menemukan empat bungkus plastik besar transparan yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah mencapai 20.000 butir.
Polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru violet, dua tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
«“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.»
Tersangka Disebut Bawa Narkoba dari Dumai Menuju Medan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang pria berinisial M, yang disebut merupakan warga Aceh.
«“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,” jelas AKP Hardiyanto.»
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang disangkakan.
TNI dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Pengungkapan
Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
«“Kami dari Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba,” ujar Dandim.»
Apresiasi juga disampaikan Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H. Ia mendukung langkah Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat.
Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika guna mewujudkan wilayah Labuhanbatu yang aman dan bebas dari narkoba.














Leave a Reply