LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Pendidikan, Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Bilah Hilir. Tersangka ditangkap pada Senin (14/9/2026), setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Saat pulang ke rumahnya, korban mendapati handle pintu depan dalam kondisi rusak dan pintu sedikit terbuka.
Merasa curiga, korban kemudian masuk ke dalam rumah dan memeriksa kondisi barang-barang miliknya. Korban mendapati satu unit kipas angin merek Yundai yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi. Bersama masyarakat, korban sempat melakukan pencarian terhadap pelaku, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp800 ribu dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bilah Hilir.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
Pada Senin (14/9/2026), petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AN. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin merek Yundai yang diduga merupakan milik korban.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil kipas angin tersebut dari dalam rumah korban.
Selanjutnya, AN bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Bilah Hilir dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap perkara tersebut.
Menurutnya, kepolisian akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
(Redaksi)












Leave a Reply