LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, diamankan petugas saat berada di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (29/3/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di THM yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, di antaranya Red Bull, Kodok, dan Rolex. Selain itu, turut diamankan kaca pirek berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, alat hisap (bong), beberapa unit handphone, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial RIKI yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di lokasi rawan seperti tempat hiburan malam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih di tempat hiburan malam yang rawan menjadi lokasi transaksi. Ini adalah komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
(erin)













Leave a Reply