LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penangkapan di Jalan Pahlawan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Asmir Siregar alias Odan (51), wiraswasta warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, serta Edi Syahputra alias Putra (25), wiraswasta warga Gang Mulia, Kelurahan Kota Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan oleh Team I Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting bersama personel BRIPKA Syahputra S.H., BRIGPOL H. Candra Siregar, BRIGPOL Robi R. Arsal S.H., dan BRIGPOL Fahrur R. Rambe S.H.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,85 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip ukuran besar dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah tanpa nomor polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Awin Irwan S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
“Mendapat informasi tersebut, Team I Unit I Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Awin Irwan.
Sekira pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tepat di depan halaman kantor wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan Panai Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik klip putih ukuran besar yang diduga berisi sabu dari tangan kiri tersangka Asmir Siregar alias Odan.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diperjualbelikan kembali di wilayah Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah.
“Kedua tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial B yang berada di wilayah Sei Berombang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut,” tambah AKP Awin Irwan.
Setelah dilakukan pencarian, pria berinisial B belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu terus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.













Leave a Reply