LABUHANBATU UTARA | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Jalinsum Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (2/3/2026) sekira pukul 12.40 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku yang membawa 30 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi menggunakan mobil sedan bernomor polisi BK 1238 AFM.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, didampingi pejabat utama lainnya saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026), mengungkapkan kedua pelaku masing-masing berinisial BS (25), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut dan IAO (24), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satres Narkoba terkait satu unit mobil sedan yang dicurigai membawa narkotika berbagai jenis.
Sekitar pukul 12.40 WIB, mobil yang dimaksud melintas di Jalinsum Aek Kanopan. Petugas langsung melakukan penghentian dan pengamanan terhadap dua orang di dalam kendaraan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua karung goni warna putih berisi tiga bungkus plastik kuning bertuliskan aksara China merek Daguanyin yang diduga berisi sabu, serta enam bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi warna merah muda.
Dikendalikan Warga Jambi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika tersebut dari wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp6 juta.
“Dari hasil estimasi, total nilai ekonomis barang bukti ini mencapai sekitar Rp39 miliar, dengan rincian Rp30 miliar untuk sabu-sabu dan Rp9 miliar untuk pil ekstasi,” ungkap Kapolres.
315 Ribu Jiwa Terselamatkan
Selain nilai ekonomis, pihak kepolisian juga memperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba tersebut mencapai 315 ribu orang. Rinciannya, sekitar 300 ribu jiwa dari potensi pengguna sabu-sabu dan 15 ribu jiwa dari pengguna pil ekstasi.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kuat Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkoba lintas daerah yang dapat merusak generasi muda.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Laporan: Erin















Leave a Reply