LABUHANBATU – infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (5/3/2026).
Pria berinisial BH (34) yang merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan tersebut diamankan saat sedang bermain judi online menggunakan salah satu komputer di Warnet 88 yang berada di Jalan Urip Sumodiharjo.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, penindakan tersebut berawal ketika personel Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K. melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya serta larangan praktik judi online di wilayah tersebut.
“Saat berada di lokasi pada tanggal 2 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang tengah bermain judi online melalui situs H03 menggunakan komputer nomor 09 di Warnet 88,” ujar AKP Jihad.
Melihat aktivitas tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat bermain judi online.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit layar monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu unit headset, serta satu lembar catatan yang berisi username dan password aplikasi judi H03.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang saat ini semakin marak,” tegasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 427 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum juga dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Laporan: Erin












Leave a Reply