LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara dan personel Kodim 0209/Labuhanbatu menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan perkebunan sawit masyarakat di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/9/2026) malam.
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZH alias Z (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi juga mengamankan seorang pria lainnya untuk dimintai keterangan.
Kegiatan GSN tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui media sosial Facebook dengan akun Bang Indra. Dalam laporan tersebut, masyarakat menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan H. Adam Malik atau yang dikenal warga sebagai kawasan Lidi-Lidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang disebutkan dalam laporan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H., bersama KBO Satres Narkoba IPTU Ropensius Manik, S.H., M.H., Kanit Idik I IPDA Sastrawan Ginting, S.H., Kanit Idik II IPDA R. Situngkir, S.H., M.H., serta personel Satres Narkoba.
Turut terlibat Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, SKM., M.Kes., personel Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, serta unsur terkait lainnya.
Polisi Amankan Sabu 1,51 Gram
Dari hasil penindakan di lokasi, petugas mengamankan ZH alias Z, laki-laki berusia 47 tahun, warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto, satu plastik klip transparan ukuran besar berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet.
Selain ZH alias Z, petugas turut mengamankan ZA alias Z (35), warga Jalan Link Tualang, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan keterangan awal ZH alias Z, sabu yang ditemukan tersebut diakui sebagai miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial P, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, ZH alias Z bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara ZA alias Z turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Gubuk yang Diduga Jadi Lokasi Penyalahgunaan Dibakar
Dalam kegiatan GSN tersebut, petugas gabungan juga melakukan tindakan terhadap gubuk yang berada di lokasi dan diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Gubuk tersebut kemudian dilakukan pembakaran sebagai bagian dari tindakan di lokasi GSN.
Polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kapolres: Peran Masyarakat Sangat Penting
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan melibatkan berbagai unsur dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, TNI, BNN dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak, sehingga masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Aswin Irwan.
Ia menambahkan, Polres Labuhanbatu bersama jajaran dan instansi terkait akan terus melakukan penindakan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi menjaga situasi kamtibmas dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.













Leave a Reply