LABUHANBATU UTARA I infoseputarsumut.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian buah kelapa sawit di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IR (38) dan IAP (31). Keduanya diamankan secara terpisah di kediaman masing-masing di Desa Pangkalan Lunang pada Minggu (27/9/2026) malam.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) di areal perkebunan kelapa sawit. Dalam kejadian itu, sekitar 30 janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 310 kilogram diduga dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu.
Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H. bersama personel langsung menuju lokasi yang diinformasikan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan IR di kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah egrek sawit yang terbuat dari bambu dan satu buah keranjang sawit.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan IAP di kediamannya.
Dari lokasi penangkapan IAP, personel turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama.
Saat ini, IR dan IAP telah diamankan di Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu bersama seluruh jajaran akan terus merespons setiap laporan maupun informasi masyarakat terkait tindak pidana, termasuk kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












Leave a Reply