LABUHANBATU UTARA | infoseputarsumut.com – Personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (26/9/2026).
Pria yang diamankan berinisial RS alias D (43), warga Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas. Ia diamankan petugas saat berada di sebuah pondok kosong di kawasan tersebut.
Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang berlangsung di sebuah pondok kosong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria sedang berada di dalam pondok. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut dan lokasi sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram bruto.
Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu buah dompet kecil warna biru dan satu buah alat isap sabu (bong).
Selanjutnya, RS alias D bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum serta pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres: Peran Masyarakat Penting dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Aswin.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga dengan mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Labuhanbatu memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.












Leave a Reply