LABUHANBATU UTARA | infoseputarsumut.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial HD (49), warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Korban diduga mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit hingga akhirnya meninggal dunia.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YA (22) dan EP (16). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YA diduga menyerang korban menggunakan celurit sebanyak lima kali, sedangkan EP diduga memukul korban menggunakan pelepah sawit.
Polisi Kejar Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Hasilnya, pada Selasa (29/9/2026), tim berhasil mengamankan YA di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong. YA diamankan saat diduga hendak melarikan diri.
Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya bersama EP dalam peristiwa tersebut.
Personel kemudian berkoordinasi dengan anggota Pos Pol Kampung Mesjid untuk mencari keberadaan EP.
EP akhirnya berhasil diamankan bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir. Dari hasil pemeriksaan awal, EP juga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Barang bukti tersebut di antaranya satu buah celurit, pakaian yang dikenakan para terduga pelaku, pelepah sawit, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu unit jam tangan dalam kondisi rusak, serta uang tunai Rp898.000.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Kualuh Leidong.
Kapolres: Proses Hukum Dilakukan Sesuai Ketentuan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana,” ujar AKP Aswin Irwan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur.
“Polri hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan memberikan pelayanan secara profesional, humanis, serta bertanggung jawab. Apabila masyarakat membutuhkan layanan Kepolisian, dapat menghubungi Call Center 110,” pungkasnya.












Leave a Reply