LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram di Loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (27/02/2026).
Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, atas perintah Kasat Narkoba AKP Hardianto, S.H., M.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa sabu.
Sita 1.014,66 Gram Sabu
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial M.M.Z alias Z. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “Chinese of Tea” yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto sekitar 1.014,66 gram.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa lakban warna kuning, plastik kresek hitam dan putih, satu unit handphone Android merek POVA, serta uang tunai sebesar Rp70.000.
Tersangka diketahui merupakan warga Jorong Koto Lamo, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Diduga Kurir Antarprovinsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2020 di wilayah hukum , .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pengungkapan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi sekecil apa pun,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Laporan: Erin













Leave a Reply