LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menindak sebuah kafe yang diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) tanpa izin di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (15/7/2026).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama personel setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati informasi tersebut benar. Di dalam kafe milik seorang perempuan berinisial M (48), warga Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, ditemukan berbagai jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi. Selain itu, pemilik usaha juga diketahui menjual minuman tradisional jenis tuak.
Dari lokasi, polisi mengamankan sembilan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti, terdiri dari tiga botol Anggur Lychee merek Atlas, dua botol Anggur Merah merek Orang Tua, dua botol Anggur Hijau merek API, dan dua botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa. 
Selanjutnya, pemilik kafe beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemilik usaha. Selain proses penyitaan barang bukti, pemilik kafe juga akan diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.
(Redaksi | infoseputarsumut.com)













Leave a Reply