LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui pengungkapan kasus di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, petugas mengamankan empat pria beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredarannya.
Penggerebekan dilakukan di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak Sabtu (11/7/2026) malam.
Atas perintah Kapolsek, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., kemudian menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
“Dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki, yakni YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40),” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap LAS, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di saku celananya. Kepada petugas, LAS mengaku sabu tersebut dibelinya dari YP.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap YP. Dari tubuh tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang berisi tujuh bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar rumah dan menemukan sebuah sepatu berwarna oranye yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Di dalamnya terdapat sarung timbangan elektrik yang berisi dua bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang berisi diduga sabu.
Kepada penyidik, YP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 5,87 gram yang terdiri atas 2,10 gram, 3,59 gram, dan 0,18 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp220.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, dua pria lainnya, yakni S dan MS, diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kualuh Hulu sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.















Leave a Reply