LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Tim gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209 Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat malam (22/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RENDY alias TEMON (23), warga Jalan RD Husin Akib, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Negeri Lama, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 22.30 WIB.
Operasi gabungan itu dipimpin personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, yakni IPDA Sastrawan Ginting dan IPDA Risnal Situngkir bersama Unit I dan Unit II Satres Narkoba serta personel Intel Kodim 0209 Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Aswin Irwan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.012 gram atau sekitar 1 kilogram. Barang haram tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor N-Max warna merah dengan nomor polisi BH 3108 ZU yang dikendarai pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah lakban warna kuning, satu plastik kresek warna hitam, satu unit handphone Android merek Tecno Spark warna hitam, sepeda motor N-Max, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, untuk kemudian dibawa ke Provinsi Jambi.
Pelaku juga mengaku diperintahkan oleh rekannya berinisial Fery yang berdomisili di Jambi untuk menjemput dan mengantarkan sabu tersebut dengan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil sampai ke tujuan.
“Pelaku mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp3 juta dan dijanjikan sisa pembayaran Rp7 juta setelah berhasil menyerahkan narkotika tersebut,” jelas AKP Aswin.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.













Leave a Reply