LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Putra Abdullah Hutajulu alias Putra (35) diamankan petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (31/5/2026) malam.
Tersangka diketahui merupakan warga Lingkungan II Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan sejak tahun 2018 hingga 2024.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama BRIPKA Amir Simatupang, BRIGPOL Evantra, dan BRIPTU M. Faris Hasibuan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di wilayah Sei Berombang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan terhadap rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Aswin.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat sejumlah orang keluar masuk rumah kosong tersebut. Melihat aktivitas yang mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang pria yang kemudian diketahui bernama Putra Abdullah Hutajulu alias Putra. Sementara beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Bold yang berisi satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram serta 14 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,81 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik putih berisi 54 plastik klip kosong, satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol, satu kaca pireks, satu mancis warna kuning, satu dot warna merah, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada para pembeli di wilayah tersebut.
“Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang disiapkan untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambah AKP Aswin.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Panai Hilir untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Aswin Irwan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.














Leave a Reply