LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir S.H, Selasa malam (19/5/2026).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama MHD Hamdani Hasibuan alias Dani (45), seorang petani warga Dusun I, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta Dediansyah alias Dedi (43), petani warga Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Operasi tersebut melibatkan personel Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yakni AIPDA E.R. Sitepu, AIPDA N.C. Gulo, BRIGADIR F. Wira Sukma, BRIGADIR Hardiansyah P. Siregar, dan BRIPTU M. Arys Budiman.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan S.H menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai menuju Desa Kampung Pajak menggunakan sepeda motor.
“Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di Jalinsum Desa Kampung Pajak,” ujar AKP Aswin Irwan.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MHD Hamdani Hasibuan alias Dani yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 BK 2384 ZI warna hitam merah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 48,96 gram bruto serta satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 1,65 gram bruto.
Selain narkotika, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa dua bungkus plastik asoi warna orange, satu helai tisu, satu unit handphone Vivo warna abu-abu, satu unit handphone Oppo warna hitam, serta satu jaket kain warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih ada narkotika jenis sabu lainnya sekitar 50 gram bruto yang berada dalam penguasaan tersangka Dediansyah alias Dedi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Dediansyah alias Dedi sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Dusun Perikanan, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas.
Namun saat dilakukan penggeledahan, narkotika jenis sabu lainnya tidak ditemukan karena menurut pengakuan tersangka telah diserahkan kepada seorang pria bernama Menek, warga Kongsi Enam, Labuhanbatu Utara, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kedua tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Salim, warga Tanjung Balai yang kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
“Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini,” tambah AKP Aswin Irwan.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
#NarkobaMusuhBersama #SumutBersihNarkoba













Leave a Reply