LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim I Unit I Satres Narkoba sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirondorung, Kecamatan Rantau Utara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZH (33) di dalam rumah tersebut,” ujar Kapolres.
Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba bersama personel IPDA Sastrawan Ginting, BRIPKA Syahputra, SH, BRIGADIR H. Chandra SRG, dan BRIGADIR Robi Rizki Arsal, SH.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,51 gram, satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu skop yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp240 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, RZH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial G (55) yang berdomisili di kawasan Jalan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan G di sebuah pondok di kawasan Lingkungan Pendoan.
“Dari tangan tersangka kedua, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Yang bersangkutan mengaku uang tersebut merupakan upah karena mengambilkan narkotika jenis sabu untuk seseorang berinisial Aldo,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap Aldo. Namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan telah masuk dalam daftar pencarian serta masih terus diburu petugas.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polres Labuhanbatu akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tegas AKBP Wahyudi Rahman.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













Leave a Reply