LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Sumatera, Dusun N8, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan SPBU N8 di Jalan Lintas Sumatera kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting bersama personel AIPTU Sumedi, AIPDA Putra Wira Siregar, S.H., BRIGPOL Indra Pradipta, dan BRIGPOL Yudi Septiawan Lubis, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan Gilang Susilo Pratama (20), warga Dusun Suka Mulia Selatan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
Dari tangan Gilang, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram, yang disimpan bersama sebuah kotak rokok merek Club X dan selembar tisu. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BK 2667 WAA serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru ungu.
Saat diinterogasi, Gilang mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik Richo Hadiwijaya alias Koko (21), warga Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, yang akan dijual.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Richo yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Dalam pemeriksaan, Richo mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AB, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, dan pengembangan terhadap jaringan pemasok akan terus dilakukan hingga tuntas,” tegas Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial AB yang telah masuk dalam daftar penyelidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.













Leave a Reply