LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (31/5/2026) malam.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Andika Ardiansyah alias Dika (21), warga Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, dan Sobarna Arif Ritonga alias Barna (20), warga Dusun Lingga Tiga II, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB oleh Tim I Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, bersama personel BRIPKA Syahputra, SH, BRIGPOL H. Candra Siregar, SH, dan BRIGPOL Robi R. Arsal, SH.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi BK 5119 YBE.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melihat dua pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna yang berada di tangan tersangka Dika. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Dika mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Sigambal. Ia juga mengaku diperintahkan oleh tersangka Barna untuk menjemput atau mengambil barang haram tersebut sebelum dijual kembali.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial S. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.














Leave a Reply