LABUHANBATU UTARA I infoseputarsumut.com – Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ARIS SANDI alias ARIS (43) berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan IV Sukarame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (31/5/2026) malam.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut merupakan warga Dusun I Parit Rambe, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama AIPTU Zul Aswin, BRIPKA P. Ritonga, dan BRIGADIR P. Simanjuntak.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di pinggir aliran Sungai Aek Kota Batu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek NA IX-X langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di dalam gubuk dan segera melakukan pengamanan serta pemeriksaan,” ujar AKP Aswin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol minuman, satu kaca pireks yang masih berisikan diduga sabu, serta dua buah mancis.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok yang disebutkan oleh pelaku. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek NA IX-X sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
AKP Aswin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan jajaran akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.














Leave a Reply