LABUHANBATU | infoseputarsumut.com— Polres Labuhanbatu menggelar press release terkait penanganan kasus dugaan pengerusakan mobil yang sempat viral di media sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, Rabu (01/05/2026).
Siaran pers dipimpin oleh Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS. Simbolon, SH yang mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., SIK Kegiatan ini juga menghadirkan insan pers, Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, serta perwakilan masyarakat.
Dalam keterangannya, Kompol PS. Simbolon menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan penyimpanan barang bukti terkait kasus pengerusakan mobil yang videonya viral. Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang tersebar di masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Jihad Fajar Balman memaparkan kronologis kejadian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu tanggal 10 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/2/2026) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Manaf Lubis. Bermula saat korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu. Namun, saat bertemu, korban merasa perempuan tersebut tidak sesuai dengan foto di media sosial sehingga membatalkan pertemuan dan hendak pulang.
Diduga pelaku kemudian menghadang korban dan meminta sejumlah uang. Karena korban menolak, terjadi cekcok mulut hingga pelaku melempari kaca belakang mobil korban hingga pecah. Polisi menegaskan bahwa saat diamankan, secara tak terduga pelaku berinisial AA alias Dedek tidak mengalami tindakan kekerasan.
Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu, menyampaikan bahwa pelaku tak terduga tidak pernah melapor sebagai warga setempat dan sering membuat kerabatnya. Ia juga mengaku telah beberapa kali menangani permasalahan yang melibatkan pelaku.
Perwakilan masyarakat, Dian Permana yang berprofesi sebagai ojek online, turut menyampaikan bahwa pelaku bersama kelompoknya diduga melakukan praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat. Ia mengaku pernah menerima laporan dari seorang pemuda yang merasa tertipu karena perempuan yang dipesan tidak sesuai dengan foto, hingga berujung permintaan uang sebesar Rp150.000.
Menutup keterangan, Kasat Reskrim menegaskan komitmen Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk menangani setiap kasus secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Laporan: Erin











Leave a Reply