LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil Happy Five dalam razia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Minggu dini hari (24/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 01.40 WIB di kawasan Perumahan DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam operasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPDA R. Situngkir, S.H. dan IPDA S. Ginting, S.H., bersama personel lainnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SMAS alias Sutan (26), warga Jalan SM Raja Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, 5 bungkus Happy Five seberat bruto 1,57 gram, satu kotak plastik permen Happydent, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp552 ribu.
Penangkapan bermula saat tim Satres Narkoba melaksanakan razia THM di kawasan DL Sitorus. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kamar yang diinformasikan kerap dijadikan tempat aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan Happy Five yang diduga akan diperjualbelikan di lokasi hiburan malam tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di kawasan THM.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk di lokasi hiburan malam. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.















Leave a Reply