LABUHANBATU | infoseputarsumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, petugas berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di lokasi berbeda dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,38 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan dalam razia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa dini hari (26/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RF (29), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi tiga butir pil ekstasi warna kuning merek Minion yang disimpan di kantong celana RF. Saat diinterogasi, RF mengakui pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial K yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Selain RF, polisi juga mengamankan lima orang lainnya, yakni A.H (32), Z.F.S (25), F.C.S (23), N (25), dan M.P.S (24). Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang di antaranya tidak ditemukan memiliki narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine sehingga menjalani asesmen terpadu di BNNK Labuhanbatu Utara. Sementara M.P.S dinyatakan negatif dan dipulangkan kepada keluarganya.
Pengungkapan kedua terjadi di Kampung Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Kamis (28/5/2026). Tim 1 Unit 1 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sastrawan Ginting berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (23).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di perkebunan kelapa sawit. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara DA berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,39 gram. Selain itu, turut diamankan lima plastik klip kosong, satu lembar kertas putih, dan uang tunai Rp110 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. 
Berdasarkan pengakuan DA, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Aek Kanopan. Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap pemasok tersebut.
Masih pada hari yang sama, Kamis (28/5/2026), Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengamankan seorang pria berinisial DN (47) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 
Selain DN, polisi juga mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial SAN (43), AS (37), dan DS (52) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam perkara tersebut. 
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,99 gram, satu plastik klip sedang kosong, serta uang tunai Rp70 ribu.
Tersangka DN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam proses penyelidikan petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tiga tersangka utama, yakni RF, DA, dan DN, serta menyita barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi dan sabu dengan total berat bruto 5,38 gram. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok yang disebutkan para tersangka.












Leave a Reply