LABUHANBATU I infoseputarsumut.com – Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon SH membuka kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di sebuah barbershop di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (13/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan empat orang pelaku. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Para pelaku berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23) diduga secara bersama-sama melakukan pembakaran terhadap Barbershop Pleasure dengan menggunakan empat botol bom molotov yang dilemparkan secara bergantian ke arah bangunan.
Akibat aksi tersebut, bangunan barbershop mengalami kebakaran. Dua korban, yakni Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menurut AKP Jihad Fajar Balman, motif pelaku diduga berawal dari rasa sakit hati. Pada 2 Juni 2026, tersangka RHZ mendatangi mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, di Barbershop Pleasure untuk menagih utang.
Saat itu terjadi cekcok mulut antara RHZ dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan. Merasa tersinggung atas kejadian tersebut, RHZ kemudian mengajak empat rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan membakar barbershop menggunakan bom molotov yang mereka rakit sendiri.
“Pada malam sebelum kejadian, para pelaku berkumpul di Rantauprapat. RHZ membeli empat botol bir yang kemudian dirakit menjadi bom molotov sebelum digunakan dalam aksi pembakaran,” jelas AKP Jihad.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88 berhasil mengamankan empat tersangka di Kota Medan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Sementara itu, satu tersangka berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan para pelaku hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik para pelaku, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) Jo Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegas AKP Aswin Irwan.
Polres Labuhanbatu juga memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron serta menuntaskan proses hukum terhadap para tersangka yang telah diamankan.















Leave a Reply